KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat
menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini penulis memaparkan
mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum
internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan
dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran Pkn.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini,
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri
khususnya, dan pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Penulis
Devi nuraeni
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..........................................................................................................
i
Daftar
Isi....................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.......................................................................
..................................1
B.
Tujuan
....................................................................................
............................... .1
C.
Perumusan Masalah
......................................................................................
.......... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sistem Hukum Internasional ........................................................................
2
B.
Pengertian Hukum Internasional
................................................................ 2
C.
Asal Mula Hukum Internasional
.......................................... ....................... 2
D.
Hukum Internasional Dalam Arti Modern
............................... ................. . 3
E.
Asas-asas Hukum Internasional
........................................... ................. ..... 3
F.
Sumber Hukum Internasional
................................................................
.... 4
G.
Subjek Hukum Internasional
................................................ ...................... 5
H.
Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
......................... 6
I.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
............. 6
J.
Peradilan Internasional
....................................................
............................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.......................................................................................................
10
B.
Saran
................................................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini saya susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.
C. Metode Penulisan
Makalah ini disusun dengan
sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, dan sistematika penulisan;
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN, menyajikan
pokok permasalahan yang akan di jelaskan yaitu sitem
hukum dan peradilan internasional yang meliputi: sitem hukum internasional, dan pengertiannya, asal mula
hukum internasional, hukum internasional dalam arti modern,asas-asas hukum
internasional,sumber hukum internasional, hubungan hukum internasional dan
hukum nasional, dan peradilan internasional.
BAB III : PENUTUP menyajikan
kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum
Internasional
Sistem
hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi
oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus
dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan
aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang
melintasi batas-batas negara.
B. Pengertian Hukum
Internasional
Pengertian
hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas
entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola
hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga
hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun
disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum
internasional. Diantaranya adalah :
1. J.G Starke
Hukun internasional adalah
sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas
dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang
mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
Ø Negara dengan negara
Ø Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum
bukan negara satu sama lain
C. Asal Mula Hukum
Internasional
Hukum
internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi.
Mereka mengenalnya dengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum
antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku
bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang
menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi
yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang
jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang
menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law
of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian
volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam
hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota
Roma dan orang asing.
b. Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur
masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan
hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang
ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu
:
a. Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari
negara lain.
b. Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara
yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum
antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda
dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D. Hukum Internasional
Dalam Arti Modern
Hukum
internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya
konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil
konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang
menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E. Asas-asas Hukum
Internasional
Dalam
menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh
setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas
daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang
yang ada di wilayah negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara
untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun sedang berada di
negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk
diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul
ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F. Sumber Hukum
Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional
dapat dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam
arti formal.
a. Dalam Arti Material
Hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya
masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya
didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi
tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar
negara anggota masyarakat yang mentaati kaidah-kaidah hukum
internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
· Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak
alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga
kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini
adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel,
ahli hukum dan diplomat Swiss.
· Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum
internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas
pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans
Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis)
tahun 1969.
b.
Dalam Arti Formal
Menurut
Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum
paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa
internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16
Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan
persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional
sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38
adalah sebagai berikut :
- Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam
praktik umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
- Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum
internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan
hukum, dan
- Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak
yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional
dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah
diakui sebagi subyek hukum internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan
peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala
gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum
internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian
diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan
korban perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang
mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang
perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f. Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam
beberapa hal tertentu.
H. Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya
hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para
ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba
memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan
hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a. Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan
george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan
satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1. Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang
berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam
suatu negara.
2. Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan
anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini
perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
I. Proses Ratifikasi
Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Proses ratifikasi
hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional menimbang :
a. Bahwa
dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional,
melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam
perjanjian internasional;
b. Bahwa
ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga
perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat
Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan
subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat
penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu
pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan
dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan
perundang-undangan yang jelas pula;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu
dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1) Lembaga
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat
pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian
internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai
rencana tersebut dengan Menteri.
2) Pemerintah
Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional,
terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang
dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3) Pedoman
delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat
hal-hal sebagai berikut :
a) latar
belakang permasalahan;
b) analisis
permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang
dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c) posisi
Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai
kesepakatan.
4) Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2. Proses ratifikasi perjanjian internasional
menurut pasal 11 UUD 1945
a) Pengertian
Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah
melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan
pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang
menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan kepentingan umum.
b) Proses
Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum
(perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·
Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang
ditandatangani di New York (15
·
Januari 1962) disebut Agreement.
·
Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara
Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973
dalam bentuk agreement.
·
Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura
25 Mei 1973
3. Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran
pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan
Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J. Peradilan
Internasional
Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para
angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9
tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan
hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau
sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah
internasional.
Mahkamah
internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional )
sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan
keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan
mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl.
Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para
arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam
hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum
untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan
kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi
mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap
semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan
internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court
of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB
mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional
court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1) Kesimpulan
Jadi,
hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama
negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber
yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah
hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber
hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan
sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu
negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
2) Saran
Seharusnya
kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional
dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
0 comments:
Post a Comment