MY PROFIL

Nama : Hasan Wirayuda Tempat Tanggal/Lahir : Cibitung, 14 Mei 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Hobi : Olahraga Kewarganegaraan : Indonesia E-mail : wirayudash@gmail.com dehanforever@gmail.com

Translate

  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Saturday, May 18, 2013

Multimedia..


MODUL MULTI MEDIA CD INTERAKTIF
SEBAGAI MEDIA PENYAMPAI MATERI PEMBELAJARAN
YANG EFEKTIF DAN AKTRAKTIF

Oleh : Kuncoro Wulan D.
A. Modul CD Interaktif
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan informasi
yang aktual, menarik dan interaktif menjadi suatu tuntutan. Demikian pula dengan
penyampaian materi dalam perkuliahan Disain Komunikasi Visual yang tentu
saja membutuhkan berlembar-lembar teks, color print out, gambar-gambar, fotofoto,
kaset audio maupun setumpuk kaset video.
Tentunya berbagai macam media tersebut diatas membutuhkan bermacammacam
piranti ataupun alat seperti : OHP, Epidioskop, Tape Recorder, Camera
foto, Print out color transparancy, Video Player, Sound System, Televisi dan
lain sebagainya. Kalaupun berbagai macam piranti tersebut tersedia tentunya
membutuhkan waktu, biaya serta pengorbanan tenaga yang cukup banyak dalam
mempersiapkan alat-alat tersebut sebelum acara perkuliahan ataupun presentasi
dimulai.
Dalam rangka lebih dapat memberikan materi perkulihan yang dapat
diterima oleh mahasiswa peserta didik, maka dalam penyampaian materipun kita
perlu menggunakan aplikasi teknologi informasi tepat guna yang sesuai kebutuhan
dan tuntutan jaman, yaitu Modul Materi Perkuliahan Diskomvis yang dikemas
dalam bentuk CD Interaktif. Dipilihnya media CD Interaktif ini, menjawab semua
kesulitan dalam penyampaian materi seperti diatas yaitu tidak perlunya lagi
mempersiapkan dan menggunakan berbagai macam piranti untuk suatu bahasan
2
materi perkuliahan. Media ini dapat menggabungkan teks, gambar, foto, audio
maupun video dengan kemasan yang interaktif dan aktraktif.
Dikatakan interaktif, karena kita dapat berpindah dalam satu topik
bahasan ke topik bahasan berikutnya maupun kembali ke topik sebelumnya
dengan waktu yang singkat sesuai dengan kebutuhan kita.
Dikatakan aktraktif, karena dengan keterampilan dan kreatifitas kita dapat
mengolah dan menggabungkan tampilan dengan animasi, suara, musik, serta teks
dan gambar, dapat menghadirkan tampilan yang dapat menarik audiens dan lebih
komunikatif sehingga audiens (mahasiswa) dapat mengetahui dan lebih jelas akan
materi perkuliahan yang disampaikan.
Selain kedua hal diatas yaitu interaktif dan aktraktif, media CD Interaktif
inipun tergolong murah dalam hal penggandaannya karena yang dibutuhkan
adalah 1 keping CD Blank yang harganya amat terjangkau yaitu berkisar antara
Rp. 4.000,- - Rp.15.000,-. Dalam 1 CD dapat memuat data berkapasitas 600 MB
– 800 MB (± 600 disket 3,5”) atau berdurasi kurang lebih 1jam untuk VCD.
B. Tip Dalam Pembuatan CD Interaktif
Sering kita temui beberapa contoh CD Interaktif yang memakai
tombol-tombol navigasi Flash, animasi tulisan, transition atau animasi garis
pembatas yang sama. Hal ini disebabkan adanya fasilitas Template yang telah
disediakan oleh Software Macromedia Flash untuk pembuatan CD Interaktif,
yang tujuannya untuk mempermudah penggunanya .
3
Dengan menggunakan software Macromedia Flash kita sudah dapat
membuat suatu tampilan CD Interaktif yang cukup menarik apalagi ditambah
dengan menggunakan software pendukung lainnya seperti: Corel Draw, Adobe
Photoshop, 3D S Max, Swiss, Macromedia Director, Cool Edit Pro, Nero Burn,
Adobe After Effect, Adobe Primere. maka cukuplah sampai disini saja.
Disamping penggunaan software-software pendukung untuk tampilan terbaik
dalam pembuatan CD Interaktif tersebut diatas, maka peran yang terpenting
adalah SDM-nya dimana ia harus mampu membuat sesuatu yang:
1. Unik :
Dalam membuat karya apapun seorang desainer menggunakan icon,
animasi, button, d1l, yang juga telah digunakan atau dibuat oleh orang
lain, tetapi disini yang terpenting adalah bagaimana membuat tampilan yang
berbeda dan spesial / unik.
2. Komposisi :
Selalu memperhatikan komposisi warna yang akan digunakan dalam CD
Interaktif yang dibuatnya, memperhatikan dominasi bentuk, penggunaan font
atau karakter huruf serta tata letak.
3. Simple :
Coba tampilkan warna, bentuk, teks dan komposisi dengan menggunakan
prinsip "Keep it Simple", hal ini ditujukan agar tampilan CD Interaktif tersebut
terlihat rapi -bersih dan juga informatif.
4
4. Semiotika :
Semiotika adalah ilmu yang mempelalari tentang tanda-tanda. Dalam hal ini
diharapkan dengan melihat tanda atau gambar, user/ audiens dapat dengan
mudah dan cepat mengerti. Sebagai contoh: Jangan membuat gambar/image
yang berkesan tombol, padahal itu bukan tombol/ link.
5. Ergonomis :
Tampilan CD Interaktif harus juga memperhatikan aspek ergonomi. Ergonomi
disini adalah dalam hal kenyamanan untuk dapat dilihat dan dibaca dengan
jelas oleh audiens.
6. Fokus :
Tentukan hirarki prioritas dari materi yang akan disampaikan, misalnya: Judul
harus besar tetapi jangan sampai akhirnya akan konflik dengan subjudul yang
berukuran hampir sama.
7. Konsisten :
Tentukan karakter huruf yang mudah dan jelas untuk dibaca, pakailah karakter
huruf yang tidak berkait seperti : Arial, Futura, Avandgarde dll.
Gunakan warna-warna yang tidak terlalu meriah dan tetaplah konsisten antara
tampilan 1 dengan tampilan yang lain.
5
C. Desain Penyusunan Menu CD Interaktif
Dalam pembuatan modul CD Interaktif, untuk memudahkan
penggarapannya maka kita perlu mempersiapkan desain penyusunan menu CD
Interaktif. Hal ini perlu dilakukan karena apabila tanpa desain dalam menyusun
menu, maka kita akan terjebak pada lingkaran kebuntuan kiomunikasi dalam
tampilam CD Interaktif karena tidak adanya Link atau penghubung antara materi
satu dengan materi yang lain.
Berikut ini adalah contoh skema desain penyusunan menu yang sederhana tetapi
cukup efektif dalam upanya menjalin komunikasi dengan audience.
Desain Piramida
Struktur Piramid menunjuk ke semua level, tiga resource yang memiliki tingkat
ketersediaan yang sama, cocok digunakan karena sama-sama menggunakan teks,
suara, photo, video dan interaksi, sehingga user dapat memilih menu awal
walaupun masih berada dilevel akhir dengan Content dapat disesuaikan dengan
materi yang akan disampaikan kepada audiens.
6
D. Contoh Penyusunan Menu CD Interaktif
Foto Media Makarios S.
(Lihat pada tayangan CD Interaktifnya)
Keterangan :
Menu Utama : Opening Tune
1. Fotografi Dasar
a. Bagian I
b. Bagian II
c. Bagian III
2. 10 Kiat Dasar Membuat Foto
a. Cobalah Mendekat ke Obyek......
b. Awas Goyangan Kamera....
c. Perhatikan Latar Belakang....
d. Hindari Memotret.....
e. Memotret di Pagi Hari....
f. Gunakan Tripod...
g. Pakai Aturan....
h. Coba Pakai Flash...
i. Perhitungankan Anada...
j. Memotret dan Terus....
3. Bundel 12
4. Asia Foto
a. Lihat Prosedur......
b. Isi Foto......
c. E-mail dan Alamat....
Menu Utama
Menu
Sub Menu
Sub-sub Menu
7
E. Bahan dan Alat dalam pembuatan CD Interaktif.
1. Komputer Pentium III / IV, min: Ram 128, HD 20
2. CD. Writer
3. Scanner
4. CD Blank / CDR
5. Software : Macromedia Flash, Corel Draw, Adobe Photoshop, 3D S
Max, Swiss, Macromedia Director, Cool Edit Pro, Nero Burn, Adobe
After Effect, Adobe Primere.
6. Bahan / Materi Modul: Teks, Foto, Audio maupun Video
Demikianlah uraian singkat tata laksana pembuatan modul CD Interaktif
yang Efektif dan aktraktif ini kami sampaikan, semoga hal ini dapat memberikan
masukan dalam penyusunan Modul CD Interaktif guna lebih mendukung
suksesnya penyampaian materi kuliah dalam pembelajaran Diskomvis.
Terimakasih.

Thursday, May 16, 2013

Pengertian Teknologi Informasi

Informasi Teknologi : Pengertian Teknologi Informasi

Untuk mengetahui pengertian teknologi informasi terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian dari teknologi dan informasi itu sendiri. Berikut ini pengertian teknologi dan informasi :

Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya 

Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya 

Pengertian teknologi informasi menurut beberapa ahli teknologi informasi : 
  1. Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar (kamus Oxford, 1995)  
  2. Teknologi Informasi  adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi (Haag & Keen, 1996)  
  3. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (software & hardware) yang digunakan untuk memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999)  
  4. Teknologi Informasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam bentuk elektronis (Lucas, 2000)  
  5. Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video (William & Sawyer, 2003)
Secara implisit dan eksplisit IT tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga mencakup teknologi komunikasi.Dengan kata lain, yang disebut Teknologi Informasi adalah gabungan antara Teknologi Komputer dan Teknologi Telekomunikasi

Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Teknologi yang memanfaatkan komputer sebagai perangkat utama untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat.

Thursday, May 9, 2013

Pancasila Sebagai IDEOLOGI Terbuka

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

  • Pengertian ideologi
Ideologi berasal dari kata “edios” dari bahasa Yunani atau “idea” dari bahasa latin yang artinya pengertian, ide, gagasan, dan kata lain lagi berasal dari bahasa Yunani “logos” yang berarti ilmu, ajaran. Jadi ideologi adalah ilmu tenatang gagasan atau ilmu tentang ide atau disebut science of ideas (Heru Santoso dkk, 2002 h 51). Menurut Elly M Setiadi (2005 : 167) ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseoran dalam berbagai bidang kehidupan, seperti : bidang politik, termasuk hokum, pertahanan dan keamanan, social, kebudayaan dan keagamaan.
  
  • Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai-nilai dasarnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang.

Pancasila Sebagai Ideoloy Terbuka II

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menurut sejarah, terpuruknya ideologi komunis di Eropa Timur ditandai dengan berubahnya negara-negara berpaham liberal. Bahkan Uni Soviet, yang dianggap sebagai pusat komunisme dunia dengan ideologi marxisme-leninisme, mengalami kehancuran. Hal itu merupakan pelajaran yang berharga bagi bangsa Indonesia.

Pada umumnya, negara-negara komunis terkenal dengan sistem ideologi yang tertutup, antipembaharuan, dan tidak terbuka terhadap nilai-nilai dan paham liberalisme-individualisme. Hal itu karena komunisme justru lahir sebagai reaksi dan perlawanan terhadap nilai liberalisme-kapitalisme. Menurut paham komunis, liberalisme-kapitalisme dianggap sebagai bentuk kolonialisme yang mengisap tenaga kaum buruh untuk kepentingan kaum borjuis (kapitalis).

Ideologi komunis di Uni Soviet memang pernah mengalami masa-masa keemasan. Dengan label sebagai negara superpower di bawah ideologi tertutup, Uni Soviet mampu menandingi negara-negara Bara. Akan tetapi, kejayaan Uni Soviet hanya bertahan kurang lebih 70 tahun.

Belajar dari semua itu, bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan Pancasila sebagai ideologi yang using dan tertutup. Jika Pancasila usang dan tertutup, ideologi ini tidak akan mampu menampung dinamika dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan masyarakat.

Untuk itu, Pancasila sejatinya harus mau membuka diri terhadap nilai luar yang dapat memperkaya dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap pemecahan problematik bangsa Indonesia yang tengah dihadapi dengan bersikap selektif.

Bangsa Indonesia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali bersikap aspiratif terhadap nilai-nilai yang baru. Lain halnya jika bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa mau dan sia mengulangi kesalahan bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hanya dikenang dalam sejarah dan peradapan dunia sebagai suatu bangsa yang gagal dalam menemukan jati dirinya.

1.2 Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pengertian dari Pancasila sebagai ideologi terbuka serta sikap positif sebagai warga negara terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Greek, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Idea berarti melihat (idean), sedangkan logi berasal dari kata logos, yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang member arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.

Menurut beberapa ahli politik serta pengertian menurut beberapa kamus, ideologi mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut.

a. Menurut Soerjanto Poespowardojo

Ideologi adalah prinsip untuk mendasari tingkah laku seseorang atau suatu bangsa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.

b. Menurut Sumarno

Ideolodi adalah kestuan gagasan fundamental dan sistematis yang menyeluruh tentag kehidupa manusia.

c. Menurut Krech,Crutchfield, dan Ballachey

Ideologi adalah doktrin-doktrin pemikiran atau cara berpikir seseorang atau lainnya.

d. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ideologi adalah himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok oramg yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.

e. Menurut The Advanced Learner’s Dictionary

Ideologi adalah suatu sistem pemikiran yang telah dirumuskan untuk teori politik dan ekonomi.

f. Menurut Webster New Collegiate Dictionary

Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan atau kebudayaan

Menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi. Kesamaan-kesamaan tersebut sebagai berikut.

a. Keyakinan, berarti dalam setiap ideologi selalu memuat gagasan-gagasan vital dan konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan. Seperangkat keyakinan tersebut diorientasikan pada tingkah laku atau perbuatan manusia sebagai subjek pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan.

b. Mitos, berarti setiap ideologi selalu memitoskan sesuati ajaran secara optimistik-determistik. Artinya, mengajarkan bagaimana ideologi pasti akan dicapai.

c. Loyalitas, berarti dalam setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal dari para pendukungnya.

Apabila suatu konsep dianut oleh seseorang, kelompok manusia, bangsa, ataupun negara maka konsep tersebut menjadi ideologi. Oleh sebab itu, ideologi bersifat asasi, statis, dan sebagai pedoman dasar. Kemudian, apabila ideologi ditujukan untuk mencapai politik tertentu yang berkaitan dengan urusan negara dinamakan ideologi politik. Dengan demikian, ideologi politik adalah perumusan keyakinan atau program yang dimiliki suatu negara, bangsa, partai politik, atau perkumpulan politik yang bermaksud mencapai tujuan politik.

Di samping itu, ideologi politik juga menafsirkan atau menganalisis kejadian-kejadian sosial, ekonomi, budaya untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Ideologi politik akan menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam suatu sistem politik.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pancasila mengokohkan diri sebagai ideologi politik atau ideologi negara. Oleh sebab itu, Pancasila pantas untuk menjadi pedoman dasar dalam penyelenggaraan politik negara. Semua warga negara harus senantiasa melestarikan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Selain itu, Pancasila juga harus menjadi ideologi yang mampu membimbing dan memberikan keyakinan bahwa Pancasila sanggup membawa bangsa Indonesia mencapai cita-citanya.

2.2 Ciri – Ciri Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka

2.2.1 Ideologi Tertutup

Idiologi tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, nilainya bersifat instan. Ciri-cirinya adalah :

a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.

b. Dipaksakan kepada masyarakat.

c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.

d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya, dan sebagainya.

e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.

f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

2.2.2 Ideologi Terbuka

Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita pada masyarakat itu. Ciri-cirinya :

a. Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.

b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.

c. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut petkembangan zaman.

d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.

e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.

2.3 Kriteria, Batasan, dan Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat diberikan pengertian sebagai berikut.

a. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap kurun waktu

b. Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar, tanpa mengubah nilai dasar Pancasila.

c. Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar.

Sifat keterbukaan Pancasila ( sebagai ideologi terbuka ) memerlukan pembatasan. Dengan demikian, Pancasila menjadi filter dari segala nilai yang datang dari berbagai nilai budaya yang ada. Adanya pembatasan tersebut membuat dinamika Pancasila sebagai ideologi Pancasila tidak kebablasan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai dasar yang ada.

Berikut pembatasan-pembatasan terhadap sikap keterbukaan Pancasila.

a. Nilai Dasar

Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai ) terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan negara.

b. Kepentingan Stabilitas Nasional

Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai daar bisa dilakukan. Namun, seja awal udah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut.

c. Larangan Ideologi Komunis-Marxisme

Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.

Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut

a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

c. Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

2.4 Permasalahan yang mungkin Timbul dari Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka:

a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.

b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan

2.5 Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.

Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.

Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.

Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila

BAB IV

KESIMPULAN

Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.

Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.

Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.

DAFTAR PUSTAKA

M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.

www.halil-pkn.blogspot.com/2011/09/bab-1-pancasila-sebagai-ideologi

www.inoputro.com/2011/06/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara

Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara

Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaiman cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.
c. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, tiga di antaranya adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-
waratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota  BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang oleh penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan kerugian bagi jiwa, raga, dan harta. Penjajahan melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan. Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri. Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, mari kita baca dan cermati terlebih dahulu teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Nah setelah memperhatikan bunyi teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan bagaimana hubungan antara proklamasi dengan Pancasila? Untuk memudahkan mempelajari, cobalah cermati tiap paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945. Dengan mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan latar belakang digunakannya Pancasila menjadi dasar negara RI.
Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan perikemanusiaan. Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang  terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang- Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian di atas? Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara yaitu Pancasila.
b. Pancasila dan Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari, bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.
Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara. Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme dan sosialisme merupakan ideologi yang terkenal di dunia. Negara-negara atau bangsa mana yang menganut ideologi liberalisme? Negara-negara mana pula yang menganut ideologi sosialisme? Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara Barat. Tahukah kamu contoh-contoh negara yang termasuk Negara Barat? Termasuk Negara Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.
Perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara liberalisme :
Negara Liberalisme Negara Sosialisme
1.   Negara sebagai penjaga malam.
2. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
3.   Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara.
4. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.
5.   Negara tidak mencampuri urusan agama.
6.   Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.
7.   Negara terpisah dengan agama.
8. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
1.   Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
2.   Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara.
3.   Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
4.   Kehidupan agama terpisah dengan negara.
5.   Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan warganegara. Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Kalian sering melihat petugas lalulintas bukan? Coba amati bagaimana tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga di pertigaan atau di perempatan jalan. Mereka hanya mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan lalulintas lancar, mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika terjadi pelanggaran lalulintas maka polisi berhak untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan antara negara dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi liberalisme. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara. Sekarang bagaimana halnya dengan negara sosialis? Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme. Bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara pada negara sosialis? Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja. Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesi. Pancasila dianggap baik dan cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia. Kalian juga telah mempelajari ideologi liberalisme dan sosialisme.
Sekarang coba bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme!
Negara Pancasila
1.   Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
2.   Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan
Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme, maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara.
NEGARA PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGANEGARA
Sekarang bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut, maka agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama.
Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnyamerupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yangmerupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasilatergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandungnilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilaiestetis, nilai etis maupun nilai religius.Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifatobjektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasilaadalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehinggadimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain menggunakan prinsipfalsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, makanegara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasarfilsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnyaadalah:
1)   Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2)   Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3)   Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1)   Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilainilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
3. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila. Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar silasila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat.
Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya. Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.